|
ac/co/go/or/mil/net/or/sch/war.net/web .id |
100.000
|
ORDER harus dengan paket webhosting di C211.com hubungi sales@c211.com |
|
Keterangan:
- Tidak ada biaya keanggotaan
- Domain yang telah diproses tidak dapat ditukar dengan nama lain.
- Anda akan memperoleh control panel untuk memanage domain anda.
- Biaya perpanjangan domain, akan mengikuti harga terbaru.
Syarat Pendaftaran domain .id :
DTD
(Domain Tingkat Dua)
|
Persyaratan Penggunaan DTD danPendaftaran Nama Domain
|
| ac.id |
- Untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I
- SK Depdikbud pendirian lembaga
- No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga)
- Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan
tentang pendaftar domain
- Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
|
| co.id |
- Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- NPWP
- SIUP / Akte Pendirian Perusahaan
- khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan
(harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan
domain yang Anda pilih.
- Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
|
| go.id |
- Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
- Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah
dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri
strategis.
- Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang
pemilihan nama domain.
- Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga,
instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan
pemerintah Indonesia.
- Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor
tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta
susunan selanjutnya dari sub-domain.
|
| mil.id |
- Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia)
- Pendaftar bertindak atas nama TNI.
- Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
- Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga
- Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan
dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
|
| net.id |
- Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi
(ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.)
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
|
| or.id |
- Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi
|
| sch.id |
- Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi
sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah
naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah,
dan Aliyah
- Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas
kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs)
- Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat
yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
|
| war.net.id |
- Untuk usaha Warung Internet
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada)
|
| web.id |
- Untuk organisasi atau perorangan
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- Surat Keterangan organisasi
|
|